HAND OUT
Mata Kuliah
Standar
Kompetensi
Kompetensi Dasar
Topik
Dosen
|
:
:
:
:
:
|
Mutu Layanan Kebidanan
Menjelaskan konsep dasar mutu pelayanan kebidanan.
Menerapkan konsep dasar mutu pelayanan kebidanan
Pengertian
mutu layanan kesehatan dan kebidanan
Persepsi
mutu
Dimensi
mutu
Manfaat
program jaminan mutu
Bentuk
– bentuk program menjaga mutu presfektif
|
REFERENSI:
1.
Syafrudin,dkk.2010.Manajemen mutu pelayanan kesehatan untuk
bidan.Jakarta:Trans Info Media
2. Azrul Azwar, 1996, Pengantar
Administrasi Kesehatan, Edisi ke tiga, Binarupa Aksara, Jakarta, halaman
44 –47
3. Nurmawati, 2010.
Mutu Pelayanan Kebidanan.
Jakarta, Trans Info Media
Konsep Dasar Mutu
Pelayanan Kebidanan
1. Pengertian
Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan
yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan
(ASQCWijoyo,1999).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah kecocokan penggunaan produk
(Fitness for use), untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan
dari penggunaan tersebut didasarkan atas 5 ciri utama, yaitu:
a. Teknologi: Kekuatan dan
daya tahan .
b. Psikologis: Citra rasa
atau status
c. Waktu: Kehandalan
d. Kontraktual: Adanya
jaminan
e. Etika: Sopan, santun,
ramah atau jujur
Pengertian mutu
dihubungkan dengan karakteristik- karakteristik sbb:
a. Kesesuaian→ memenuhi atau
melebihi standar minimum.
b. Kecocokan→untuk dipakai,
pelaksanaannya semestinya seperti yang dipromosikan.
c. Dapat dipercaya→
mewujudkan fungsi yang diharapkan dalam suasana spesifik pada waktu tertentu.
d. Hasil→ presentase dari
produk pelayanan sesuai dengan spesifikasi pada tiap point evaluasi.
Mutu layanan kesehatan adalah hasil penilaian
out come suatu proses pelayanan yang diberikan bersifat multidimensional dan
subjektif.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan
standar yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk
mengurangi tingkat kematian.
Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah
pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta
penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan.
2.
Persepsi Mutu
Persepsi mutu pelayanan
kesehatan menurut:
a. Konsumen/pasien/masyarakat.
Melihat bahwa pelayanan
kesehatan yang bermutu sebagai pelayanan yang sesuai dengan harapannya baik
yang di nyatakan ataupun yang tersirat seperti keramahan- tamahan, tanggap, dan
kecepatan pelayanan, kemajuan pengobatan, rasa aman, nyaman,dll
b. Pemberi pelayanan:
Mengkaitkan pelayanan kesehatan
yang bermutu dengan tersedianya pelayanan, prosedur kerja (protokol), kebebasan
dalam melakukan pelayanan sesuai teknologi kesehatan mutahir dan kemudian dari
hasil pelayanan kesehatan (out come).
c. Penyandang dana pelayanan
kesehatan (Asuransi):
Menganggap
pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang efektif dan
efisien.
d. Pemilik sarana pelayanan
kesehatan :
Mempunyai persepsi bahwa pelayanan kesehatan yang
bermutu sdadalah pelayanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu
menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, dan dengan tarip pelayanan
kesehatan yang mampu dibayar oleh pasien/konsumen/masyarakat.
3.
Dimensi Mutu
a. Kompetensi teknis
Bilamana pengetahuan dan ketrampilan
sipemberi pelayanan kesehatan kurang memadai maka pelayanan kesehatan yang
sesuai standar tidak terlaksana.
b. Akses atau jangkauan
pelayanan
Bila pelayanan kesehatan tidak
terjangkau oleh masyarakat seperti karana letaknya yang terlampau jauh.
c. Efektifitas pelayanan
Apakah teknologi yang digunakan
dalam standar pelayanan sudah bisa memberikan kesembuhan bagi yang sakit.
d. Hubungan antar manusia
Interaksi antara pemberi
pelayanan dengan konsumen/pasien atau antara sesame petugas kesehatan merupakan
hal yang sangat penting dalam kaitannnya dengan mutu pelayanan kesehatan.
e. Efisiensi pelayanan
Pelayanan yang efisien
menghasilkan mutu pelayanan yang optimal sesuai dengan sumberdaya yang dapat
dipikul oleh masyarakat/ konsumen dan saran pelayanan kesehatan.
f. Kesinambungan pelayanan
Kesinambungan pelayanan berarti
pasien mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan dan mempunyai
akses kepada pelayanan rujukan yang diperlukan.
g. Keamanan pelayanan
Dimensi keamanan pelayanan
berarti pelayanan kesehatan harus aman dari resiko cedera, efek samping, dan
bahaya lain.
h. Kenyamanan atau kenikmatan
Kenyamanan atau kenikmatan
pelayanan tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis , tapi dapat
mempengaruhi kepuasan pasien dan kemauan untuk datang kembali berobat ke
puskesmas untuk memperoleh pelayanan lanjutan.
i. Informasi kepada
pengunjung
Pelayanan kesehatan yang
bermutu harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.
4.
Manfaat Program
Jaminan Mutu
a. Menyadarkan kembali para
petugas kesehatan terutama di Puskesmas agar selalu memberikan pelayanan
kesehatan yang sesuai dengan standar.
b. Pelayanan kesehatan akan
menjadi efisien dan efektif sehingga pelayanan kesehatan dapat menjangkau lebih
banyak orang (pemerataan sumberdaya kesehatan)dan hasil (out come) pelayanan
akan lebih memenuhi harapan masyarakat.
c. Menimbulkan rasa kepuasan
dan terlindungi dalam memberikan pelayanan kesehatan karena pelayanan kesehatan
yang diberikan berdasarkan standar, sehingga angka kesembuhan akan meningkat.
d. Pelayanan kesehatan akan
mampu bersaing dalam masyarakat.
e. Mempermudah mendapat
akreditasi.
f. Melaksanakan jaminan mutu
berarti kita telah melaksanakan amanat Undang- undang kesehatan No. 23/1992.
g. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari
kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
5.
Program menjaga mutu persfektif
Program
Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi (Certification), akreditasi (Accreditation).
KESIMPULAN
1.
Mutu layanan kesehatan adalah hasil penilaian out come suatu
proses pelayanan yang diberikan bersifat
multidimensional dan subjektif.
2.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan
standar yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi
tingkat kematian.
3.
Persepsi mutu merupakan label yang dipergunakan untuk
menyimpulkan suatu himpunan dari aksi/ tindakan yang terlihat dan terkait
dengan produk atau jasa. Manifestasinya terlihat dari jawaban yang diberikan
oleh pelanggan melalui pengisian kuisioner tentang kepuasan pelanggan.
4.
Dimensi mutu:
a. Kompetensi teknis
b. Akses terhadap pelayanan
c. Efektifitas
d. Hubungan antar individu
e. Efisiensi
f. Kesinambungan
g. Keamanan
h. Kenyamanan
5.
Manfaat program jaminan mutu
a. Menyadarkan kembali para
petugas kesehatan dalam pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan kesehatan akan
menjadi efisien dan efektif.
c. Menimbulkan rasa kepuasan
dan terlindungi.
d. Mampu bersaing dalam
masyarakat.
e. Mempermudah mendapat
akreditasi.
f. Telah melaksanakan amanat
UU No. 23/1992.
6.
Prinsip pokok program menjaga mutu persfektif
a.
Standardisasi
b.
Perizinan
c.
Sertifikasi
d.
Akreditasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar